Deposito


 

Oke, bayangkan kamu punya uang lebih yang belum mau kamu pakai dalam waktu dekat, misalnya 6 bulan atau setahun. Daripada uang itu cuma "tidur" di rekening biasa dan nilainya bisa tergerus inflasi (harga barang makin mahal), kamu bisa "titipkan" uang itu ke bank dalam bentuk deposito.

Jadi, apa itu deposito?

Gampangnya, deposito itu kayak kamu "meminjamkan" uangmu ke bank dalam jangka waktu tertentu. Kamu dan bank akan sepakat berapa lama uang itu akan kamu titipkan (misalnya 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun). Selama jangka waktu itu, kamu tidak bisa mengambil uangmu seenaknya seperti di rekening biasa tanpa kena penalti.

Kenapa orang memilih deposito?

  • Lebih Aman dari Investasi Saham: Dibandingkan saham yang harganya bisa naik turun drastis, deposito dianggap lebih aman karena pokok uangmu biasanya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai batas tertentu.
  • Bunga Lebih Tinggi dari Rekening Biasa: Sebagai "imbalan" karena kamu meminjamkan uangmu dalam jangka waktu tertentu, bank akan memberikanmu bunga (interest) yang biasanya lebih tinggi daripada bunga di rekening tabungan biasa.
  • Pilihan Jangka Waktu: Kamu bisa memilih jangka waktu deposito sesuai dengan kebutuhanmu. Ada yang pendek (1 bulan) sampai yang panjang (beberapa tahun).
  • Prediksi Keuntungan: Kamu sudah tahu berapa bunga yang akan kamu dapatkan di akhir jangka waktu deposito. Jadi, keuntungannya lebih pasti dibandingkan investasi lain.

Gimana cara kerja deposito?

  1. Kamu Setor Uang: Kamu datang ke bank atau membuka deposito secara online dan menyetorkan sejumlah uang yang ingin kamu depositokan.
  2. Pilih Jangka Waktu: Kamu pilih berapa lama uangmu akan kamu titipkan (misalnya 6 bulan).
  3. Bank Berikan Bunga: Bank akan memberikan bunga sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku untuk jangka waktu yang kamu pilih. Tingkat bunga ini biasanya sudah disepakati di awal.
  4. Uang "Terkunci": Selama 6 bulan itu, uangmu "terkunci" di deposito. Kalau kamu ambil sebelum waktunya, biasanya ada biaya penalti.
  5. Cairkan Deposito: Setelah 6 bulan berakhir, kamu bisa mengambil kembali uang pokokmu ditambah bunga yang sudah kamu dapatkan. Biasanya, bunga ini akan langsung ditransfer ke rekeningmu. Kamu juga bisa memperpanjang (rollover) deposito kamu untuk jangka waktu berikutnya.

Hal-hal penting yang perlu kamu perhatikan tentang deposito:

  • Tingkat Bunga: Bandingkan tingkat bunga deposito antar bank. Biasanya, semakin panjang jangka waktunya, semakin tinggi bunganya. Tapi, jangan hanya fokus pada bunga tertinggi, perhatikan juga reputasi dan keamanan bank.
  • Jangka Waktu: Pilih jangka waktu yang sesuai dengan kebutuhanmu. Jangan sampai kamu butuh uang itu mendadak sebelum jatuh tempo.
  • Biaya Penalti: Pahami berapa biaya penalti yang akan dikenakan jika kamu mencairkan deposito sebelum waktunya.
  • Pajak: Bunga deposito biasanya dikenakan pajak penghasilan (PPh). Bank akan otomatis memotong pajak ini sebelum bunga dibayarkan kepadamu.
  • Penjaminan LPS: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan kamu di bank (termasuk deposito) sampai batas jumlah tertentu per nasabah per bank. Pastikan nilai deposito kamu tidak melebihi batas penjaminan LPS agar lebih aman.

Contoh sederhana:

Misalnya, kamu punya uang Rp 10.000.000 dan kamu depositokan selama 1 tahun dengan bunga 5% per tahun.

  • Setelah 1 tahun, kamu akan mendapatkan bunga: 5% x Rp 10.000.000 = Rp 500.000
  • Sebelum kamu terima, bunga ini akan dipotong pajak (misalnya 20%). Jadi, pajak yang dipotong: 20% x Rp 500.000 = Rp 100.000
  • Bunga bersih yang kamu terima: Rp 500.000 - Rp 100.000 = Rp 400.000
  • Uangmu setelah 1 tahun menjadi: Rp 10.000.000 (pokok) + Rp 400.000 (bunga bersih) = Rp 10.400.000

Kesimpulan:

Deposito adalah cara yang relatif aman dan mudah untuk mengembangkan uangmu dengan mendapatkan bunga yang lebih tinggi daripada rekening biasa, asalkan kamu tidak membutuhkan uang itu dalam jangka waktu yang telah kamu sepakati dengan bank. Pilihlah bank dan jangka waktu yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan keuanganmu.



Apa Itu Saham

Cara Beli Saham

Posting Komentar (0)